Keluarga korban mayat dicor, berharap pelaku dihukum maksimal.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Tukang Kebun yang Cor Majikannya Terancam Hukuman Mati, Polisi : Pelaku Rencanakan Pembunuhan

Jumat, 19 April 2024 - 20:09 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Tukang kebun yang mengeksekusi majikan dan mencornya terancam hukuman mati. Polisi menyebut pelaku merencanakan aksi pembunuhan keji tersebut. 

 

Muwarni (73) bibi dari Didi Hartanto (42) korban pembunuhan sadis dengan cara dipukul hingga dikubur dan ditutupi dengan keramik di rumahnya di Perumahan Bumi Citra Indah1 RT 06 RW 13 Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat, hanya bisa pasrah saat melihat pelaku digiring di lapangan markas Polres Cimahi.  

 

 

Muwarni tak menyangka, keponakan yang sudah tinggal selama 12 tahun di Bandung itu harus meninggal dengan cara yang tragis. 

 

 

Ia hanya berharap tersangka Ijal (31) bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap keponakannya itu.

 

 

"Saya berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya," ungkap Muwarni saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (19/04/2024). 

 

 

 

Muwarni pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran kepolisian dari Polres Cimahi yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan keponakannya itu.

 

 

"Terima kasih kepada kepolisian dan semua pihak yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuh Didi," ujarnya.

 

 

Di tempat yang sama, pelaku Ijal mengaku menyesal telah menghabisi nyawa Didi Hartanto secara sadis. Dirinya terpaksa melakukan perbuatan keji itu lantaran tidak memiliki uang.

 

 

"Nyesel, itu terpaksa karena saya gak punya uang," kata Ijal saat ditanya Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono usai konferensi pers di Mapolres Cimahi.

 

 

Ijal menyebut, pembunuhan terhadap korban Didi Hartanto sudah direncanakan dua hari sebelum aksi sadis itu dilakukan.

 

 

"Jadi bukan karena upah dua hari gak dibayarkan. Setelah membunuh, penguburan korban dilakukan dari jam 03.00 dini hari sampai jam 06.00 pagi,"kata Ijal. 

 

 

Sebelumnya, Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menyebut, tersangka Ijal dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

 

 

Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban Didi Hartanto 2 hari sebelum aksi sadis itu dilakukan. Pelaku sudah membawa alat yang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu pipa besi sepanjang 30 cm.

 

 

"Pada malam itu, pelaku mendatangi rumah korban langsung masuk ke rumah dan mengenai korban dengan pukulan tangan kosong, kemudian menggunakan besi," ucapnya.

 

 

Ketika korban sudah pingsan, kata Aldi, untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia sempat mencekik leher korban selama 2 menit dan memastikan korban sudah meninggal dunia.

 

 

Setelah itu, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil cangkul yang digunakan untuk menggali tanah di dapur rumah korban untuk mengubur jasad korban. Sementara untuk semen dan bahan lainnya sudah ada di rumah korban dan sisa bekas dari bangunan.

 

 

"Hasil sementara autopsi ini sesuai dengan keterangan pelaku, bahwa korban meninggal karena mati lemas dan ada jeratan di bagian leher,"tutupnya.

 

Kini hanya penyesalan saja yang dirasakan oleh Ijal. Gelap mata dan dorongan nafsu menggiring Ijal ke lembah dosa. Ia pun terancam hukuman mati atas perbuatannya itu.

 

 

(ila/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral