- ANTARA/HO-TKD Jawa Timur
Khofifah Yakin Putusan MK Tidak Ubah Hasil Pilpres 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tak mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Insya Allah setelah putusan MK ini semuanya berjalan kondusif karena, sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan. Insya Allah seiring izin dari Allah, Pak Prabowo menang," tegas Khofifah dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Dia juga menekankan putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada awal pekan depan itu bersifat final dan mengikat.
"Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini mempersiapkan dari sekarang kalau ingin maju lagi," jelasnya.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat diharapkan bisa menghargai dan menghormati hasil putusan tersebut, sehingga bisa menjaga kondusivitas negara, termasuk bagi seluruh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Mudah-mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami ini adalah proses demokrasi," terang Ketua Pengurus Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama itu.
Seperti diketahui, gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyampaikan putusan-nya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada awal pekan depan, yaitu Senin 22 April 2024.
Sementara, berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara.
Sedangkan, Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, kemudian Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.
Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan KPU RI sebagai pemenang.
Hal itu tertuang di dalam surat keputusan lembaga tersebut dengan Nomor Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.(ant/lkf)