Posko THR Tutup, Jumlah Aduan Turun.
Sumber :
  • Dok.Kemnaker

Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker: Selanjutnya Akan Koordinasi dengan Dinas-Dinas Ketenagakerjaan di Daerah 

Kamis, 18 April 2024 - 23:08 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan menutup Posko pada 18 April 2024. Hingga hari terakhir penutupan, jumlah aduan THR yang masuk sebanyak 1.539 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.

Menurut Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, mengatakan jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah laporan aduan sebanyak 2.369 aduan dan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan.

“Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Anwar.

Anwar Sanusi menjelaskan, 1.539 aduan yang masuk tersebut terdiri dari aduan THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.

Dari sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat sejumlah 285 aduan pada 168 perusahaan, dan Provinsi Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan. Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali.

Anwar Sanusi mengatakan, Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan tahun 2023. Di antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4% menjadi 15%; aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8% menjadi 4,2%, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8% menjadi 3,3%.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral