news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana sidang sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024..
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOnenews

Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Bersifat Erga Omnes, Apa Itu?

Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final.
Senin, 15 April 2024 - 18:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan pekan depan, Senin (22/4/2024).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa putusan MK nantinya akan bersifat erga omnes alias untuk semua.

Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final.

Artinya, putusan MK akan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh semua pihak.

"Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib melaksanakan apapun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024," kata Idham kepada Antara, Senin (15/4/2024).

Oleh karena itu, KPU akan menjalankan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi."

Pada UUD NRI Tahun 1945 khusus Pasal 24C ayat (1), menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

Hal itu sebagaimana pernah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo beberapa waktu lalu.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

KPU Akan Serahkan Tambahan Alat Bukti Besok

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral