news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (tengah) ditemani Kapolresta Denpasar Wisnu Prabowo (kanan) tunjukkan bukti penangkapan istri Dokter TNI inisial AP, Senin (15/4/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Rolandus Nampu

Kata Polda Bali Ada 2 Faktor Istri Dokter TNI yang Viral Ditetapkan Tersangka Gegara Langgar UU ITE

Polda Bali beri penjelasan penetapan istri Dokter TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam yang viral ditangkap oleh Polresta Denpasar.
Senin, 15 April 2024 - 15:57 WIB
Reporter:
Editor :

Tidak hanya itu saja, AP dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 merupakan milik tersangka Hari Soeslistya Adi (38).

Akibat telah melakukan pidana dalam bentuk mengambil, mentransmisikan, data elektronik bertipe foto-foto yang dimiliki korban BA.

Hingga hasil screenshot sebuah percakapan melalui WhatsApp tersangka AP bersama BA.

Meskipun Mantan Kapolresta Denpasar itu membenarkan terkait adanya penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka AP dengan Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 21 Januari 2024 dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud.

Saat ingin melakukan penangkapan, tetapi pihak Polresta Denpasar tidak jadi lantaran ketika itu memberikan kesempatan waktu terhadap tersangka.

Lantaran saat penangkapan di SPBU Cibubur, Jawa Barat pada Kamis (4/4/2024), sekitar pukul 14.00 Wita di SPBU Cibubur, Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, AP yang merupakan istri Dokter TNI dan merupakan berprofesi sebagai dokter gigi itu mencoba meminta untuk pulang terlebih dahulu ke rumahnya yang berada di Legenda Wisata Blok G, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.

Ketika sampai ke kediaman AP yang sekitar pukul 14.30 WIB, kedapatan sebuah perdebatan terhadap keluarga tersangka atau orang tuanya.

Sontak, keluarga AP menolaknya lantaran memiliki alasan bahwa AP masih menyusui dan memiliki balita yang tidak bisa ditinggalkan apabila ibunya dilakukan penahanan.

Bahkan keluarga pihak tersangka juga meminta untuk menunggu sampai datang kuasa hukum dalam upaya mendampingi tersangka terhadap kasus permasalahannya.

Pada akhirnya Polresta Denpasar membatalkan proses penahanan terhadap AP. Tetapi dengan cara melayangkan surat panggilan untuk AP pada 5 April 2024.

"Pada saat kuasa hukum tersangka tiba langsung koordinasi dengan tim penyidik dan membuat surat pernyataan ditandatangani oleh tersangka AP yang berisikan bahwa tersangka AP mohon untuk penundaan penangkapan dan tersangka akan hadir pada Hari Sabtu, tanggal 6 april 2024," jelas Kombes Pol. Jansen.

"Dengan pertimbangan surat pernyataan dan tersangka pada saat itu tidak mau melepas anaknya yang berumur 1,5 tahun dengan alasan masih menyusui, ditambah kondisi situasi keluarga tersangka yang protes terkait giat penangkapan tersebut," tambahnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral