- Dok. tvOnenews.com
Kabar Gembira Revisi Permendag, BP2MI Usulkan Barang Kiriman PMI dari Luar Negeri Bebas Bea
Bahkan, BP2MI bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 164 tahun 2024 tentang pembentukan Tim Penanganan Barang Kiriman, Barang Bawaan dan Barang Pindahan guna membantu para PMI di luar negeri.
"PMI dapat mengadukan permasalahan terkait barang-barang milik pekerja migran. Adapun pelayanan akan diprioritaskan bagi para Pekerja Migran Indonesia yang terdata di SISKOP2MI. Namun untuk para Pekerja Migran Indonesia lainnya yang tidak terdaftar pada SISKOP2MI, maka juga akan dilayani apabila telah tercatat dalam Portal Layanan Peduli WNI yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan," kata Benny.
Sementara itu, Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi mengatakan pihaknya mengusulkan agar tidak ada pembatasan terhadap barang kiriman PMI.
"Kami telah mengusulkan nama barang dan besarannya, datanya ada sebanyak 19 halaman, misalnya pakaian, alas kaki, dan lain-lain. Penentuan barang-barang ini juga dengan menghimpun masukan dari para pegiat PMI di negara-negara penempatan," jelas Rinardi. (raa)