- Dok. tvOnenews.com
Kabar Gembira Revisi Permendag, BP2MI Usulkan Barang Kiriman PMI dari Luar Negeri Bebas Bea
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar gembira datang kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) usai video viral sejumlah kiriman barang untuk keluarga di tanah air yang tertahan diberbagai pelabuhan.
Pasalnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengaku pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Benny mengaku rapat tersebut dalam upaya merevisi Permendag Nomor 36 tahun 2024 diantaranya barang impor milik PMI.
"Rapat ini untuk mencari solusi terhadap upaya revisi Permendag Nomor 36 tahun 2024," jelas Benny pada konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Jakarta, Selasa (9/4/2024).
Benny menuturkan pada tanggal 16 April 2024 akan dilaksanakan rapat terbatas yang akan dihadiri pimpinan kementerian/lembaga hasil rapat tersebut.
Menurutnya BP2MI tetap bersikukuh untuk mewujudkan bebas bea yang mengakibatkan penumpukan barang kiriman milik PMI pada sejumlah pengiriman ke dalam negeri.
"Saya akan hadir secara langsung, karena BP2MI diminta memberikan masukan terhadap upaya revisi Permendag Nomor 36 tahun 2024. Sejak awal, standing point BP2MI sangat jelas, dan BP2MI bahkan menjadi penginisiasi pembebasan bea masuk barang milik PMI pada Juni 2023. Kami akan tetap mengusulkan hal tersebut," kata Benny.
Tak hanya itu, kata Benny, BP2MI turut diminta menyampaikan pandangan terkait barang-barang milik PMI yang saat ini masih tertahan di dua pelabuhan yaitu Tanjung Emas Semarang dan Tanjung Perak Surabaya.
Benny memastikan BP2MI akan meminta agar perlakuan terhadap barang-barang tersebut tidak mengacu pada Permendag Nomor 36 tahun 2024 mengingat saat ini Permendag tersebut sedang dalam proses revisi.
Serta, ia menegaskan akan meminta agar barang-barang itu tidak dikembalikan atau dimusnahkan tetapi dapat dikirimkan kepada keluarga masing-masing tentu dengan langkah-langkah harmonisasi data PMI resmi.
"Barang-barang tersebut dikirim untuk kebutuhan keluarganya atau konsumtif, bukan untuk diperjualbelikan atau komersialisasi, serta agar bisa diterima oleh keluarga mereka dalam merayakan Idul Fitri 1445 H," katanya.
Selain itu, BP2MI juga mendirikan Posko Pengaduan untuk membantu penanganan barang kiriman, barang penumpang atau bawaan, dan barang pindahan milik PMI.
Bahkan, BP2MI bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 164 tahun 2024 tentang pembentukan Tim Penanganan Barang Kiriman, Barang Bawaan dan Barang Pindahan guna membantu para PMI di luar negeri.
"PMI dapat mengadukan permasalahan terkait barang-barang milik pekerja migran. Adapun pelayanan akan diprioritaskan bagi para Pekerja Migran Indonesia yang terdata di SISKOP2MI. Namun untuk para Pekerja Migran Indonesia lainnya yang tidak terdaftar pada SISKOP2MI, maka juga akan dilayani apabila telah tercatat dalam Portal Layanan Peduli WNI yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan," kata Benny.
Sementara itu, Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi mengatakan pihaknya mengusulkan agar tidak ada pembatasan terhadap barang kiriman PMI.
"Kami telah mengusulkan nama barang dan besarannya, datanya ada sebanyak 19 halaman, misalnya pakaian, alas kaki, dan lain-lain. Penentuan barang-barang ini juga dengan menghimpun masukan dari para pegiat PMI di negara-negara penempatan," jelas Rinardi. (raa)