Sumber :
- Vicky Febrianto-Antara
Jelang Lebaran, Giliran Polresta Malang Kota Lumpuhkan Peredaran Narkoba di Jawa Timur: Sita 42 Kilogram Ganja
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil melakukan penangkapan dan menggagalkan peredaran 42 kilogram narkoba jenis ganja dari Sidoarjo, Jawa Timur
Selasa, 9 April 2024 - 14:47 WIB
Pada pengiriman kedua juga sebanyak 36 kilogram dan didistribusikan ke Jombang, Sidoarjo, serta ke Kota Malang.
Barang bukti sebanyak 42 kilogram tersebut, rencananya akan diedarkan setelah perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Dengan penangkapan ini, kita menyelamatkan kurang lebih 8.400 jiwa," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dengan denda paling tinggi Rp10 miliar. (ant/rpi)