- Antara
Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2024, Masih Harus Vaksin COVID-19?
5. Bagasi Sesuai Kapasitas
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mematok bagi setiap penumpang hanya diizinkan membawa barang dengan kapasitas bagasi maksimum 20 kilogram dan volume tidak boleh melebihi 10 desimeter kubik, serta ukuran tidak lebih dari 70 sentimeter. Penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan akan dikenakan biaya tambahan sesuai kelas kursi, yakni, Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksklusif, Rp6.000 kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 kilogram untuk kelas ekonomi.
6. Membawa Barang Sesuai Ketentuan
Saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api, barang yang diperbolehkan untuk dibawa termasuk alat musik, seperti gitar,keyboard, terompet, kecapi, dan akordion. Selain itu, penumpang juga boleh membawa alat elektronik kecil seperti rice cooker, televisi dengan maksimal ukuran 17 inci untuk model tabung dan 24 inci untuk LED atau LCD. (ebs)