- ANTARA
Mabes Polri Bongkar Kasus Perdagangan Orang Program Ferienjob Magang di Jerman, Guru Besar Universitas Jambi Terima Rp48 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri mengungkap keterangan tersangka Guru Besar Universitas Jambi, SS terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program ferienjob magang di Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan bahwa tersangka menerima keungungan sebesar Rp48 juta.
“Dari hasil pemeriksaan kami mendapatkan keterangan, yang bersangkutan (Sihol Situngkir) secara materil menerima keuntungan sekitar Rp48 juta. Itu dikatakan adalah honor ataupun sebagai narasumber,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024) malam.
Menurutnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Sihol Situngkir dari pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 48 pertanyaan kepada tersangka, terkait apa saja yang dilakukan, dan proses kronologi ferienjob tersebut.
“Dalam keterangannya yang bersangkutan menyampaikan bahwa program ferienjob adalah bukan magang,” kata Djuhadhani.
Menurutnya, adanya keterangan tersebut menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait program ferienjob tersebut.
Djuhandhani menyebut, pemeriksaan Sihol Situngkir, merupakan pemanggilan yang kedua kalinya. Setelah pemanggilan pertama tidak bisa hadir karena adanya kedukaan dari pihak tersangka.
Selain Sihol Situngkir, penyidik juga sudah memeriksa dua tersangka lainnya yang berada di Indonesia, yakni AJ (52) dan MZ (60) yang merupakan pihak akademisi.
“Sudah kami periksa, semua (tersangka) yang di Indonesia sudah kami periksa semuanya,” katanya.
Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang berada di Jerman sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena sudah dua kali pemanggilan tidak hadir.
“Kami panggil dia tidak datang, tapi dia tidak berada di Indonesia, kemudian unsur-unsur sudah dipanggil dua kali tentu saja kewajiban penyidik menerbitkan DPO,” katanya.
Saat ini penyidik Dittipidum sedang berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan ‘red notice’ terhadap kedua tersangka.
Kasus TPPO modus program magang di Jerman, merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Indonesia di Jerman, dan empat mahasiswa yang menjadi korban.
Dari keterangan KBRI Jerman, kata Djuhandhani, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang.
Selama mengikuti program ini tiga bulan, para mahasiswa yang menjadi korban bekerja tidak sesuai bidang keilmuannya, tapi bekerja sebagai buruh kasar. Dan pelaksanaan program magang ini tidak sesuai dengan kalender pendidikan di Indonesia.(ant/lpk)