Suasana sidang perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

MK Minta KPU Serahkan Bukti Rekapitulasi Suara hingga di Tingkat Kecamatan

Rabu, 3 April 2024 - 14:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan bukti rekapitulasi suara hingga tingkat kecamatan.

Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan kecurangan yang dilaporkan oleh pihak pemohon yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Permintaan bawa bukti ini bermula dari kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang meminta data kepada saksi ahli KPU.

“Tentu dia punya data, saudara saksi juga punya data untuk menjelaskan itu. Tapi bagaimana menjelaskan ini kalau kita tidak bisa melakukan audit,” ujar dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Oleh karena itu, Todung meminta Majelis Hakim MK melakukan konfrontasi agar mendapat kejelasan terkait kebenaran data suara pemilu.

“Saya ingin mengajukan satu usulan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, dengan perbedaan-perbedaan presentasi dan interpretasi yang dilakukan oleh masing-masing ahli dan saksi fakta, apakah tidak mungkin kepada mereka-mereka ini juga diberikan kesempatan untuk dikonfrontasi dalam satu pemeriksaan,” tegas Todung.

Ternyata usulan Todung tersebut ditolak mentah-mentah oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Dia hanya meminta agar KPU membawa bukti-bukti.

“Jadi memang kemungkinan untuk konfrontasi tidak memungkinkan karena tadi Pak Mulya meminta untuk ada konfrontir. Nah, tidak memungkinkan karena ini speedy trial,” jelas Saldi.

Kemudian, dia menjelaskan kalau Mahkamah Konstitusi memiliki instrumen lain dalam mengecek kebenaran.

“Kami punya instrumen lain untuk mengecal kebenaran suara itu. Tadi kan kita sudah minta KPU menyerahkan semua bukti rekap di tingkat kecamatan. Nanti kita akan lihat di situ,” tandas dia. (agr/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral