- tvOnenews.com/Muhammad Bagas
Hakim MK Saldi Isra Semprot Hotman Paris Gegara Cecar Saksi Ahli: Kalau Tidak Penting, Tidak Usah Datang!
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Tim Pembela Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea mendapat teguran dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra lantaran sikap kurang etis.
Momen panas terjadi di dalam sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).
Berawal Hotman Paris mencecar saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hotman mempertanyakan apakah masih perlu saksi fakta Yudistira Dwi Wardhana Asnar selaku Pengembang Sirekap.
Hal ini karena Hotman mengeluh kurang lebih tiga setengah jam waktu sidang berjalan hanya membahas polemik bidang IT, yaitu implementasi produk Sirekap.
"Tiga setengah jam diskusi tentang IT ternyata hanya satu pertanyaan dari Pak Arief Hidayat (Hakim MK) yang mengatakan kalau memang akhirnya yang dipakai adalah manual, dan penghitungan berjenjang, ngapain kita ribut-ribut lagi bicara Sirekap?" tegas Hotman, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
"Sekali lagi, hormat saya kepada Bapak Arief Hidayat, karena bapak sudah mengingatkan kami bahwa kami ini adalah sarjana hukum, dari tadi kita kuliah komputer," sambung dia.
Menanggapi hal itu, Hakim MK, Saldi Isra langsung memotong dan menanyakan apa maksud pertanyaan Hotman Paris.
"Pertanyaannya saya, saudara saksi, kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang, bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak bapak kuliah di sini? Masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap?" tanya Hotman mencecar.
Bahkan dia menyinggung, apakah masih kredibel pihak saksi ahli menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Timnas AMIN, yakni Refly Harun dan Bambang Widjojanto yang dianggap "ngeyel" oleh Hotman.
Saldi Isra langsung geram dengan pertanyaan mendikte yang dilontarkan oleh Hotman.
Dia menegaskan apa yang disampaikan oleh saksi ahli adalah penting bagi jalannya persidangan.
"Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapatkan penjelasan soal ini, jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting. Kami menganggap penting, jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi, pertanyannya apa sekarang?" balas Saldi Isra tendensius.
Hotman segera merevisi pertanyaannya kepada saksi ahli Yudistira.
"Apakah saksi setuju, karena yang diumumkan itu perhitungan manual dan berjenjang bukan hasil Sirekap. Maka kelemahan dari Sirekap enggak perlu lagi dibicarakan, terima kasih," jelas Hotman.
"Jadi jangan kita jangan mengabaikan ya, menganggap ini tidak ada pentingnya, kalau enggak gak usah datang aja ke sini," sambung Saldi.
Sementara, Kuasa Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto turut bersuara.
"Maksud saya pernyataan 'ngeyel' itu juga enggak pantas diucapkan, Hotman," singgung dia.
Hakim MK sempat semprot Kuasa Hukum KPU
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra juga berkelakar menyinggung kuasa hukum pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tampak tidak bekerja.
Hal ini dikarenakan sepanjang berjalannya sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden), kuasa hukum KPU hanya duduk diam saja.
Awalnya, Saldi mempersilakan kepada pihak KPU untuk memberikan pernyataan. "Dimulai dari termohon," kata Saldi, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
"Terima kasih saudara saksi, yang pertama-," ucapan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tiba-tiba dipotong oleh Saldi Isra.
Saldi pun berseloroh dengan menyinggung Kuasa Hukum KPU yang sejak tadi tidak bersuara dan hanya memperhatikan jalannya sidang.
"Sekali-sekali saya ingin juga mendengar nih kuasa hukum saudara yang menanyai, enak sekali jadi kuasa hukum di situ, diam saja," singgung Saldi diakhir tertawa kecil.
Lantas, Hasyim pun segera memberi klarifikasi terkait tugas kuasa hukum yang dia boyong ke ruang persidangan ini.
"Memang tugasnya tidak untuk tanya-tanya pak, tugasnya untuk merumuskan apa yang perlu kami jawab, menyiapkan alat bukti, itu tugas," ucap Hasyim yang keburu dipotong kembali oleh Saldi.
"Silakan Pak Hasyim (lanjutkan pertanyaan), kelakar saja," tutup Saldi.
Selain itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan siap menginap di kantor bila tangani sengketa Pemilu 2024 atau saat persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berlangsung.
Hal ini karena MK memiliki waktu yang singkat dalam menangani sengketa pemilu, yakni 14 hari untuk sengketa Pilpres dan 30 hari untuk Pileg.
Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan, ada rencana menginap di kantornya, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, jika persidangan sengketa pemilu berlangsung nantinya.
"Lihat situasi. Bisa nginap bisa enggak. Tapi kalau nanti sudah sidang, mungkin nginap," beber Suhartoyo kepada awak media, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Di mana ia katakan, hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara.
Hal itu dilakukan agar para hakim dapat memantau kondisi di MK secara langsung. Karena itu, ia sebut, ada kemungkinan menginap di kantor.
"Hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara agar dapat memantau kondisi secara langsung," kata Enny, saat dihubungi wartawan.
Tak hanya itu, Enny katakan, para hakim dapat beristirahat di ruangan masing-masing hakim MK.
"Supaya efisien biasanya tidur di kantor daripada balik larut malam. (Tidur) di ruang masing-masing hakim. Ruang istirahat yang melekat dengan ruang kerja," bebernya.
Sementara itu, Sekjen MK Heru Setiawan membenarkan, memang telah disiapkan tempat tidur di ruangan kerja masing-masing hakim konstitusi.
"Di ruangan hakim itu sudah dilengkapi tempat tidurnya," imbuhnya.
Sebelumnya, MK kata Heru, telah menyediakan kasur lipat untuk para pegawainya yang turut terlibat dalam proses persidangan untuk beristirahat sejenak.
Total ada 388 kasur lipat yang disediakan MK untuk para pegawainya yang butuh istirahat atau terpaksa tidur di kantor.
"Kalau hakimnya bertugas, ya dia (pegawai) bertugas. Tapi kalau nanti sif-nya dia bisa beristirahat sebentar, dia akan beristirahat sebentar," kata Heru.
Dalam menangani sengketa pemilu, ia katakan, MK juga sudah membentuk Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Total ada 700 pegawai MK yang dilantik menjadi anggota gugus tugas itu oleh Ketua MK, Suhartoyo pada Selasa (19/3/2024).(agr/lkf)