Kepolisian Lalu Lintas Polrestabes Bandung dan tim investigasi di TKP saat ojol kena tabrak dan seret hingga tewas oleh pengendara Harrier..
Sumber :
  • (tvOnenews.com/Cepi Kurnia)

Jadi Tersangka, Kronologi Pengendara Harrier Satria Kusumah Wardana Tabrak dan Seret Ojol hingga Tewas di Bandung

Senin, 1 April 2024 - 21:56 WIB

Ditambah, pengemudi mobil tersebut dijerat pasal berlapis karena menjadi penyebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk sebagai kronologi utamanya.

Karena itu Satria berpotensi terkena ancaman dengan hukuman penjara yang maksimalya sampai 12 tahun lantaran sudah menghilangkan nyawa ojol

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tuturnya.

Eko mengatakan pihaknya masih mendalami pelaku yang mabuk datang dari mana.

Perwakilan keluarga almarhum Juni Haryanto mengungkapkan keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa yang menimpa Irwanto. 
Namun, terkait proses hukum pihaknya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.

"Kami ikhlas, soal hukum diserahkan saja kepada yang berwenang," ujar Juni Haryanto.

Sebelumnya, Irwanto tewas usai sepeda motor yang dikendarainya ditabrak mobil Toyota Harrier hingga terseret beberapa meter.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral