Kepolisian Lalu Lintas Polrestabes Bandung dan tim investigasi di TKP saat ojol kena tabrak dan seret hingga tewas oleh pengendara Harrier..
Sumber :
  • (tvOnenews.com/Cepi Kurnia)

Jadi Tersangka, Kronologi Pengendara Harrier Satria Kusumah Wardana Tabrak dan Seret Ojol hingga Tewas di Bandung

Senin, 1 April 2024 - 21:56 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Kronologi pengendara mobil Harrier Satria Kusumah Wardana sebelum resmi ditetapkan jadi tersangka sempat menabrak seorang ojek online (ojol) Irwanto (43) hingga tewas, karena dalam keadaan mabuk.

Diketahui, Satria Kusumah Wardana yang saat itu sebagai pengendara mobil Harrier menabrak ojol tersebut sampai tewas di Jalan Tegal Lega, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) malam hari.

Pasalnya, pengendara Harrier Satria Kusumah Wardana ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat ojol tersebut tewas akibat ditabrak dirinya. Bahkan ojol tersebut juga kena seret dari pelaku.

Akibat adanya kronologi tabrak dan seret seorang ojol, Kepolisian Lalu Lintas Polrestabes Bandung mengabarkan Satria Kusumah Wardana jadi tersangka dan saat ini sudah diamankan di mako.

"Diamankan di mako, sudah jadi tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin (1/4/2024).

Eko menuturkan, Satria Kusumah Wardana seagai pelaku pengendara Harrier dijerat Pasal 310, 311, 312 Ayat 4 Undang-Undang tentang lalu lintas angkutan jalan.

Ditambah, pengemudi mobil tersebut dijerat pasal berlapis karena menjadi penyebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk sebagai kronologi utamanya.

Karena itu Satria berpotensi terkena ancaman dengan hukuman penjara yang maksimalya sampai 12 tahun lantaran sudah menghilangkan nyawa ojol

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tuturnya.

Eko mengatakan pihaknya masih mendalami pelaku yang mabuk datang dari mana.

Perwakilan keluarga almarhum Juni Haryanto mengungkapkan keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa yang menimpa Irwanto. 
Namun, terkait proses hukum pihaknya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.

"Kami ikhlas, soal hukum diserahkan saja kepada yang berwenang," ujar Juni Haryanto.

Sebelumnya, Irwanto tewas usai sepeda motor yang dikendarainya ditabrak mobil Toyota Harrier hingga terseret beberapa meter.

Almarhum ditabrak oleh pengemudi mobil Satria Kusumah Wardana yang diduga mabuk.

Dari kabar yang diinformasikan kalau pelaku pengendara Harrier itu ternyata memiliki keterlibatan saling salip menyalip dengan mobil lain.

Bahkan aksi tersebut sedang keadaan tidak sadar lantaran pelaku dalam keadaan mabuk sehabis meminum minuman keras (miras).

Untuk kronologi sebelum menabrak korban bahwa di depan Horison sampai ke Masjid An-Nur PT Inti melakukan aksi balapan.

Akibat dari aksi tersebut, Irwanto yang merupakan seorang ojol harus terkena hantaman dari mobil Harrier pelaku.

Karena hantaman dari mobil pelaku keras, Irwanto langsung tertabrak dan tersangkut di bagian kap mobil.

Tidak hanya itu saja, korban harus terbawa sampai ke Museum Sribaduga bersama kendaraan sepeda motor miliknya yang juga ikut terbawa oleh mobil pelaku di bagian bemper.

Lantaran melihat Irwanto terseret dan tersangkut di kap mobil, akhirnya warga yang melintas dan melihatnya langsung mengejar Satria Kusumah Wardana untuk langsung segera diamankan. (cep/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:43
11:02
22:51
06:02
01:24
05:26
Viral