Diduga Intimidasi hingga Lakukan Kekerasan, Enam Debt Collector Diciduk Polres Bandung, Begini Kronologinya.
Sumber :
  • ANTARA

Diduga Intimidasi hingga Lakukan Kekerasan, Enam Debt Collector Diciduk Polres Bandung, Begini Kronologinya

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkap kasus dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan debt collector atau penagih utang kepada masyarakat.

Dia menuturkan pihaknya berhasil mengamankan enam oknum debt collector tersebut, yang mana diduga mencoba menarik paksa kendaraan bermotor.

Kombes Kusworo mengungkap kronologi yang bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan.

“Kami berhasil mengungkap kasus debt collector atau DC yang bertindak tidak sebagaimana seharusnya dan melakukan pemalangan, pemberhentian dengan paksa terhadap korban di tengah jalan di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung,” kata Kusworo, Kamis (28/3/2024).

Kusworo menyampaikan bahwa saat kejadian korban yang sedang mengendarai kendaraan mendadak dihadang oleh enam orang pelaku dengan melakukan intimidasi dan mengajak korban untuk ikut ke kantor pembiayaan di wilayah Cileunyi.

Dia menambahkan karena merasa tidak mempunyai utang, maka korban menolak ajakan para debt collector untuk menuju kantor pembiayaan.

"Salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban," jelasnya.

Kusworo menyebutkan kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam undang-undang Fidusia.

Kusworo menjelaskan kesalahan yang dilakukan para pelaku adalah tidak tidak mencantumkan nama di dalam surat tugas dari kantor pembiayaan dan juga melakukan pengancaman terhadap korban.

“Para debt collector tidak membawa dokumen berkas lengkap sesuai dengan ketentuan, dimana seharusnya debt collector itu membawa satu, membawa identitas petugas untuk menagih kendaraan,” kata dia.

Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, agar melaporkan ke pihak berwajib.

Atas perbuatannya para pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.(ant/lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral