Sumber :
- ANTARA/Ilham Kausar
Polda Metro Jaya Akhirnya Berani Jujur Setop Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono
Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Kamis, 28 Maret 2024 - 13:00 WIB
Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status perkara terkait dugaan oknum Polri tidak netral yang disebut Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (5/1/2024).
Aiman diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang pribadi milik Aiman pada Jumat (26/1) setelah diperiksa selama 12 jam dan dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik.(ant/lkf)