Polda Kepulauan Bangka Belitung saat gelar konferensi pers penangkapan pengedar narkoba jenis sabu 35 kilogram.
Sumber :
  • Istimewa

Segini Harga Barang Bukti Narkoba 35 Kg Jenis Sabu Diringkus Polda Babel di Pelabuhan Tanjung Kalian

Selasa, 26 Maret 2024 - 23:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Bangka Belitung (Babel) melalui Ditresnarkoba Polda Babel bersama Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 35 kilogram.

Penangkapan yang dilakukan terjadi saat pelaku di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (22/3/2024) yang lalu, pada pukul 06.00 WIB.

Pelaku bernama Handika inisial HN (26) dan rekannya Sien berinisial SN (27) berhasil diamankan sebagai bentuk upaya penyelamatan masyarakat yang akan menimbulkan dampak negatif.

Karena takut disalahgunakan oleh generasi muda. Oleh sebab itu, narkoba jenis sabu 35 kilogram berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalam upaya menghalau pengedaran narkoba di Provinsi Kepulauan Babel. Berdasarkan dari laporan polisi Nomor: LP/A-18/III/SPKT/RES NARKOBA/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BABEL tanggal 22 Maret 2024.

Terkena perkara Tindak Pidana melawan hukum dalam upaya menjual, membeli, dijual, menerima, menjadi perantara yang menyediakan Narkotika Golongan I melebihi lima gram dalam bentuk bukan tanaman.

Diketahui, harga barang bukti narkoba yang berjenis sabu sebanyak 35.685 gram atau setara 35 kilogram mencapai Rp35 Miliyar.

Tidak hanya itu, barang bukti yang telah disita terdapat dua buah karung berwarna putih, satu unit handphone Android merek INFINIX berwarna gold, satu unit handphone Android merek Redmi 12 C warna hitam.

Kemudian, satu unit mobil merek HONDA HRV berwarna hitam dengan nomor polisi BN 1052 CX beratasnamakan LAVENIA, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

HN (26) merupakan warga yang berasal dari Tempilang Utara, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Babel yang berperan menjadi kurir.

SN (27) merupakan warga dari Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan berperan sebagai kurir.

Laporan modus yang dilakukan bahwa kedua pelaku berpura-pura menjadi kurir barang yang diangkut berasal dari perbatasan Aceh Utara dan Aceh Timur untuk dibawa ke Pulau Bangka.

Tindakan tersebut diduga berasal dari atas perintah berinisial FR. Apabila keduanya membawa barang narkotika yang diduga sabu akan mendapatkan imbalan. (hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral