news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Dewan Pembina Perprindo sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Darmadi Durianto.
Sumber :
  • Istimewa

Permenperin Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Anggota Komisi VI DPR RI Kritik Implementasi yang Carut-marut

Para pengusaha yang tergabung dalam Perprindo mengeluhkan terkait tak adanya kepastian hukum pasca terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Selasa, 26 Maret 2024 - 20:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Perprindo mengeluhkan terkait tak adanya kepastian hukum pasca terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. 

Usut punya usut, ketidakpastian yang mereka maksud dan keluhkan yakni soal lambannya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) terkait Permenperin 6/24 itu. 

Bagi mereka, Permenperin tanpa dibarengi Pertek sebagai aturan turunannya dikhawatirkan bisa menimbulkan chaos dalam kegiatan bisnis ke depannya.

"Permenperin ini berpotensi timbulkan ketidakpastian hukum karena implementasinya carut-marut," kata Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

"Sejak mulai diberlakukannya Permenperin 6/24 pada 6 Februari lalu banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan Pertek sesuai dengan Permenperin tersebut, namun ternyata Kementerian Perindustrian baru mengundang para produsen Elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada hari Jumat 22 Maret 2024," sambungnya.

Bagaimana mungkin, Darmadi menuturkan sebuah peraturan menteri yang diundangkan sudah satu bulan lebih tapi pihak Kemenperin baru membuka sesi atau forum penyusunan usulan belakangan.

Langkah itu dinilai Darmadi sebuah kesalahan mengingat telah berlakunya Permenperin tersebut.

"Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian baru mengadakan forum penyusunan usulan setelah Permenperin itu terbit sebulan yang lalu. Ini benar-benar absurd dan semakin menunjukkan carut marutnya sebuah peraturan yang awalnya bertujuan baik untuk mengurangi impor dan mendorong investasi dalam negeri tapi pada kenyataannya menjadi sebuah peraturan yang sangat merusak iklim investasi," sindir Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP itu.

Darmadi berharap agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dapat segera menerbitkan pertek yang diajukan sehingga para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan tidak merusak iklim investasi.

Di lain sisi, Darmadi berharap pemerintah baru saja mengimpor 27.000 ton beras dari Vietnam dan sudah tiba di Pelabuhan Terminal Tanjung Priok Jakarta pada tanggal 21 Maret 2024.

"Sedangkan semua pelaku usaha di dalam negeri sampai saat ini tidak dapat mengimpor dikarenakan carut marutnya implementasi Permenperin 6/2024 ini. Jangan sampai ada dugaan bahwa pemerintah sengaja menutup keran impor produk lain yang dilakukan oleh pelaku usaha demi menutupi defisit di neraca perdagangan yang disebabkan oleh impor beras Vietnam tersebut," sindir Politikus PDIP itu.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral