news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Dewan Pembina Perprindo sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Darmadi Durianto.
Sumber :
  • Istimewa

Permenperin Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Anggota Komisi VI DPR RI Kritik Implementasi yang Carut-marut

Para pengusaha yang tergabung dalam Perprindo mengeluhkan terkait tak adanya kepastian hukum pasca terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Selasa, 26 Maret 2024 - 20:16 WIB
Reporter:
Editor :

Darmadi mengingatkan agar pengajuan pertek yang dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo untuk tidak dipersulit.

"Investasi yang sudah mereka tanamkan mestinya dijadikan pertimbangan oleh Kemenperin dalam mempermudah pertek. Bayangkan, anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dengan membangun pabrik Pendingin Udara (Air Conditioner) di Indonesia seperti Daikin, Sharp dan Aqua Haier, dan anggota Perprindo lainnya seperti Midea, Bestlife, Hisense, Gree juga sudah memindahkan produksinya ke Indonesia bekerjasama dengan pabrik dalam negeri tapi tetap saja masih dipersulit untuk pengajuan perteknya, di mana sampai saat ini belum disetujui perteknya padahal menurut Permenperin 6/2024 pertek disetujui dalam waktu 5 hari kerja," ungkapnya.

Darmadi juga menjelaskan, alasan Perprindo mengajukan impor sejumlah produk atau komponen karena tidak semua jenis produk diproduksi di pabrik dalam Negeri.

"Di mana model dengan jumlah permintaan yang lebih kecil tetap diimpor karena pertimbangan skala ekonominya dan ini merupakan hal yang logis dalam strategi produksi," tuturnya. (raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral