Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • Antara

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK). Termasuk, kata dia, pemeriksaan terhadap Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia.

Diketahui, Shanty Alda telah memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Abdul Gani Kasuba pada Jumat, 1 Maret 2024. Namun, KPK belum menjelaskan peran dan kepentingan memeriksa Shanty Alda dalam perkara ini.

“Tentu untuk pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh KPK, keterangan yang mereka berikan dalam proses penyidikan merupakan rahasia, terutama terkait dengan detail pertanyaan-pertanyaan,” kata Yudi kepada wartawan Selasa, 26 Maret 2024.

Akan tetapi, Yudi menegaskan KPK harusnya juga transparan dan terbuka kepada masyarakat dengan menyampaikan informasi terkait dengan apa Shanty Alda diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba.

“Mereka sebenarnya harus transparan juga menyampaikan kepada publik terkait apa saksi itu diperiksa, apakah memang dia mengetahui langsung terkait dengan peristiwa pidana korupsi yang terjadi, atau apa peran dia dan lain sebagainya. Artinya, tidak harus sampai teknis tetapi setidaknya publik dapat gambaran mengenai apa alasan KPK memeriksa Direktur PT. Smart Marsindo Shanty Alda,” jelas dia.

Jadi, Yudi berharap KPK terus memberikan update informasi kepada publik terkait pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Abdul Gani Kasuba tersebut.

“Jangan sampai nanti tercipta persepsi akibat tidak ada update dari KPK, tidak memberikan informasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia telah memenuhi panggilan Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024. Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasalbi (AGK).

Sebelumnya, Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan Penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024. Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.

"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, dan Alhamdulillah semua lancar," kata Shanty pada Jumat, 1 Maret 2024.

Sementara Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan Shanty telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. "Informasi yang kami peroleh betul," kata Ali.

KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan tambang. KPK dikabarkan sedang mengembangkan kasus suap Abdul Gani Kasuba. Utamanya, soal dugaan penerimaan uang Abdul Gani dari izin usaha pertambangan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Apalagi, setelah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST) menjadi tersangka.

"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel itu. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik," kata Alex.

Diakui Alex, Maluku Utara terkenal sebagai lumbung nikel di Tanah Air. Sehingga, banyak pengusaha dan perusahaan yang berusaha mendapatkan izin penambangan di daerah tersebut. Berkaca dari sebagian besar kasus yang ditangani KPK, kata dia, perizinan seringkali menjadi komoditas bagi kepala daerah untuk diperjualbelikan.

"Kita ketahui bersama di Malut itu kan salah satu sumber nikel, banyak perusahaan-perusahaan dan usaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana," jelas Alex.

Saat ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12/2023). 

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral