Majelis hakim PN Balebandung vonis dr. Umi terdakwa pemalsuan sertipikat tidak bersalah.
Sumber :
  • tim tvOne - Suhendar

Majelis Hakim PN Balebandung Vonis dr. Umi Terdakwa Pemalsuan Sertipikat Tanah Tidak Bersalah, Keluarga Sujud Syukur

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:38 WIB

Kab. Bandung, Jabar - Seorang dokter spesialis paru di salah rumah sakit daerah di kabupaten Jawa Barat divonis bebas murni dari tuntutan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik sertipikat tanah, di Pengadilan Negeri (PN) Balebandung Jawa Barat, Kamis (23/13/2021).

“Menyatakan terdakwa Dokter umi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai data otentik sertifikat tanah palsu. Membebaskan terdakwa dr. Umi dari segala tuntutan penjara dan bebas murni,” ucap Ketua Majelis Hakim, Suwandi, saat membacakan vonis di PN Balebandung, Rabu (23/12/2021).

Atas putusan itu, pihak terdakwa dr umi menyatakan menerima, dan keluarga pun langsung sujud syukur.

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sima Simon menyatakan pikir-pikir.

“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Balebandung Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan melakukan kasasi,” kata sima simon usai sidang.

Seperti diketahui, rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir tiga bulan.

Sebelumnya, oleh JPU, Sima Simon, terdakwa dr umi didakwa satu tahun penjara karena diduga memalsukan sertipikat tanah.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat jual beli tanah seluas seribu tiga ratus meter persegi di kawasan Baleendah Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Saat itu, dr. Umi telah memperjual belikan tanah milik Jujun Junaedi. Atas dugaan itu, dr. Umi dilaporkan ke kepolisian oleh Jujun Juneadi dan JPU menuntutnya satu tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Jujun Junaedi, Dadang Sukmawijaya mengaku kecewa dengan putusan hakim.
" Saya kecewa dengan putusan hakim tersebut dengan memvonis bebas terdakwa dr umi, pihaknya menyerahkan kepada jpu untuk melakukan kasasi,".ucap dadang.


(Suhendar/ fis)


 
    
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral