news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pelecehan seksual Kakanwil Kemenag Sulbar terhadap pegawai PPPK.
Sumber :
  • U-report

Pegawai PPPK Diduga Diajak Berhubungan Badan oleh Kakanwil Kemenag Sulbar, Pengacara Terlapor Tuding Hal Ini

Pengacara kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kakanwil Kemenag Syafruddin Badarun nilai laporan pegawai PPPK Kanwil Kemenag Sulbar kuat unsur politisasi jabatan
Rabu, 20 Maret 2024 - 11:55 WIB
Reporter:
Editor :

Mamuju, tvOnenews.com - Kasus pelecehan seksual pegawai PPPK oleh Kakanwil Kemenag Sulbar jadi perhatian publik.

Pengacara terlapor kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Syafruddin Badarun, menilai laporan seorang pegawai PPPK Kanwil Kemenag Sulbar, di Polda Sulbar, kuat unsur politisasi jabatan.

"Saat ini kami tim kuasa hukum terlapor sementara mencari bukti-bukti adanya indikasi laporan terhadap klien kami di Polda Sulbar kuat unsur politisasi," ungkap, Haerul Amri, kuasa hukum Syafruddin Baderung pada wartawan, Rabu (20/3/2024.

Haerul, menambahkan, saat ini tim kuasa hukum terlapor belum mengetahui alat bukti yang digunakan pelapor untuk melaporkan Kakanwil Kemenag Sulbar di Polda Sulbar.

"Kami tim kuasa hukum mendapatkan bukti laporan atas kliennya di Polda ada unsur politisasi, maka kami akan membuat laporan di polisi," ujar Haerul pada wartawan. 

Lanjutnya, meskipun ada dugaan politisasi jabatan terhadap laporan yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Sulbar, pihaknya akan tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. 

"Kami sebagai terlapor akan tetap kooperatif untuk menjalani proses hukum terhadap klien kami," tuturnya. 

Pada Kamis, (21/3/2024) besok terlapor, Syafruddin Baderung, akan dipanggil oleh penyidik Ditkrimun Polda Sulbar untuk dimintai keterangan terkait terhadap laporan seorang pegawai di Kanwil Kemenag Sulbar. 

Sebelumnya, seorang Pegawai PPPK berinisial IR melaporkan Kakanwil Kemenag di Polda Sulbar, Kamis (14/3/2024). 

Korban melaporkan Kakanwil Kemenag Sulbar atas laporan dugaan pelecehan seksual. 

Korban diajak berhubungan badan dengan terlapor namun korban sempat menolak. (gki/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral