news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Arsip foto - Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara di Kaltim..
Sumber :
  • ANTARA

Otorita IKN Bantah Adanya Penggusuran Semena-mena, Jamin Hak-hak Adat Dilindungi

Pihak Otorita IKN (OIKN) membantah bahwa penggusuran masyarakat di IKN dilakukan secara semena-mena. Menurut OIKN, semua tahapan dilakukan berdasarkan aturan.
Jumat, 15 Maret 2024 - 12:23 WIB
Reporter:
Editor :

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara.

Pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundangan tersebut telah memperhitungkan prinsip kehati-hatian, pemberian ganti kerugian yang memadai dan adil dengan bentuk ganti kerugian yang disepakati melalui musyawarah, serta kejelasan tahapan dan waktu penyelesaian yang terukur.

Seluruh proses/tahap pengadaan tanah harus menerapkan prinsip konsultasi yang bermakna untuk menyelaraskan kesepahaman antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Oleh karena itu, pemetaan pemangku kepentingan harus dilakukan dengan seksama untuk melibatkan semua pihak tanpa terkecuali dengan memperhatikan perlindungan kelompok rentan terutama anak-anak, kaum perempuan, dan penyandang disabilitas.

Selain itu, dalam proses pengadaan tanah juga perlu melakukan transparansi informasi secara konsisten dengan prinsip keterbukaan pada setiap tahapan kunci, seperti hasil pendataan pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi dan aset yang terkena dampak. (ant/iwh)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral