news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Arsip foto - Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara di Kaltim..
Sumber :
  • ANTARA

Otorita IKN Bantah Adanya Penggusuran Semena-mena, Jamin Hak-hak Adat Dilindungi

Pihak Otorita IKN (OIKN) membantah bahwa penggusuran masyarakat di IKN dilakukan secara semena-mena. Menurut OIKN, semua tahapan dilakukan berdasarkan aturan.
Jumat, 15 Maret 2024 - 12:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan tidak ada penggusuran semena-mena di IKN, Kalimantan Timur.

"Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena," ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Alimuddin mengatakan bahwa pembangunan terus berkembang, namun hak-hak masyarakat adat dilindungi.

"Masyarakat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan," katanya.

Alimuddin juga mengatakan bahwa masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendukung pembangunan IKN.

"Tidak ada, sudah gugur surat itu jangan dilebarkan lagi. Kalaupun ada kita nanti akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan saya pikir seluruh masyarakat di PPU mendukung IKN," katanya.

Ia menjelaskan dalam pengadaan tanah di IKN, OIKN berpegang pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan menghormati hak atas tanah masyarakat sebagai diamanahkan.

Secara ketentuan terdapat tata cara mengenai pembebasan lahan oleh pemerintah yakni ada ganti uang, ganti lahan, resetlement, dan dua poin penting lagi harus diberikan hak-hak masyarakat.

"Jadi intinya tidak kesemena-menaan dalam pengadaan tanah. Ini masih ada sosialisasi yang mendalam by name by address kita lakukan, walaupun ada sosialisasi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Bapak Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi bersama saya juga pada Mei 2023 tapi ini kita harus sosialisasi lagi," kata Alimuddin.

Alimuddin juga mengatakan bahwa OIKN menghormati hak-hak masyarakat di sekitar IKN.

"Kalau memang (ada warga) kena untuk fasilitas negara maka setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Sudah ada undang-undangnya. Masyarakat adat, saya dan OIKN yang melindungi dan kalau ada masyarakat adat yang digusur itu hoaks," katanya.

Peraturan Pengelolaan Lahan di IKN

Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara menyatakan bahwa penyediaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara didasarkan pada prinsip pengelolaan lahan milik negara secara optimal dan penghormatan hak atas tanah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral