- Syifa Aulia/tvOnenews.com
DPR Belum Sahkan RUU DKJ, Gubernur Jakarta Masih Berpeluang Dipilih Presiden
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta masih memiliki peluang dipilih oleh presiden. Selama RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum disahkan menjadi UU.
Dia menjelaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih melakukan pembahasan soal RUU DKJ. Meskipun pemerintah sepakat gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat.
Namun, keputuan apakah gubernur dan wakil gubernur dipilih presiden atau rakyat itu akan ditentukan oleh fraksi-fraksi di DPR.
“Pasti yang akan menentukan itu setuju atau tidak adalah fraksi-fraksi. Fraksi-fraksi yang ada di Baleg. Saya akan tanya satu-satu setuju enggak dengan pemerintah. Kalau mereka setuju ya syukur, kalau enggak setuju ada debat lagi mekanismenya,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Poltikus Partai Gerindra itu menjelaskan semua masih bisa berubah, termasuk sikap pemerintah soal mekanisme pemilihan gubernur Jakarta.
“Semua bisa berubah enggak ada masalah. Yang kita sepakati pun hari ini pemerintah juga sepakat kalau tiba-tiba ada usulan baru, pikiran baru, dan memungkinkan untuk Jakarta, ya kita akan lakukan perbaikan,” jelas Supratman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat melalui Pilkada.
“Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi (gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta) dipilih (rakyat) atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini. Bukan ditunjuk (presiden),” kata Tito saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Tito menuturkan sejak awal draft RUU DKJ dari pemerintah juga menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dipilih oleh rakyat.
“Karena dari awal, draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk,” ungkap dia. (saa/muu)