Gedung Bawaslu.
Sumber :
  • Aldi Herlanda-tvOne

Bawaslu Sebut Pemilih Minim Informasi Soal PSU di Kuala Lumpur

Rabu, 13 Maret 2024 - 09:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut catatan terbesar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia adalah pemilih minim informasi mengenai pemberitahuan PSU.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pemilih hanya mengetahui informasi mengenai adanya PSU saja, namun tak mengetahui apakah mereka masuk kedalam DPT PSU atau tidak.

Sementara itu, sambungnya, para pemilih juga tak mengetahui soal lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan Kotak Suara Keliling (KSK).

"Banyak pemilih yang hadir hanya karena mengetahui informasi adanya PSU melalui media sosial KPU RI dan dan WhatsApp Group seperti Grup Pendataan WNI KBRI KL. Namun, belum mengetahui apakah termasuk dalam DPT PSU maupun lokasi KSK atau TPSLN," kata Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).

Rahmat menjelaskan minimnya informasi PSU di Malaysia disebabkan oleh beberapa faktor. Yang pertama bawah pemilih tidak mendapatkan Formulir Model C Pemberitahuan.

Dimana menurutnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) seharusnya menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan yang tercatat dalam DPK paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.

Karena, lanjut Rahmat, hal tersebut telah diatur dalam peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu.

"Hal ini berbeda dengan hasil koordinasi Bawaslu kepada KPU. Keterangan KPU pada 8 Maret 2024 menyatakan bahwa Form Model C Pemberitahuan telah terdistribusi 100 % kepada pemilih DPT di Kuala Lumpur melalui messenger blast," jelas Rahmat.

Sementara itu, dirinya menuturkan bahwa faktor lainnya adalah Salinan DPTLN tidak dipasang di Papan Pengumuman di Lokasi TPSLN dan KSK.

Rahmat menuturkan tidak dipasangnya daftar pemilih DPT di lokasi TPSLN dan KSK berimplikasi pada kebingungan status pemilih antara DPT dan DPK.

Akibatnya adalah pemilih merasa tidak puas dengan pelayanan dan penyelenggaraan PSU tersebut.

Pasalnya, pemilih yang datang ke lokasi KSK bukan pemilih yang masuk dalam kategori DPT KSK yang dimaksud karena kurangnya informasi tersebut.

"Sehingga, implikasinya adalah pemilih tidak puas dengan pelayanan penyelenggara dan menimbulkan kegaduhan dan gangguan keamanan. Pengawas pemilu telah menyarankan kepada KPPSLN untuk memasang salinan DPT tersebut untuk memudahkan lokasi pemilihan bagi pemilih yang datang," tandasnya. (aha/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral