Gus Miftah.
Sumber :
  • Tim Gus Miftah

Disebut Asbun, Gus Miftah Tegaskan Tidak Sebut-sebut Kemenag soal Penggunaan Speaker di Bulan Ramadhan

Rabu, 13 Maret 2024 - 07:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pendakwah sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Sleman Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah mengatakan dirinya tidak pernah menyebut Kementerian Agama (Kemenag) soal penggunaan speaker atau pengeras suara saat bulan puasa.

"Kemenag RI jangan bawa perasaan (baper). Lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah). Ada enggak ditujukan kepada Kemenag? Kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan Abah asbun (asal bunyi)?," ujar Gus Miftah, Selasa (12/3/2024).

Gus Miftah mengatakan hal itu saat menanggapi pernyataan Jubir Kemenag. Jubir Kemenag menyebut dirinya asbun dan gagal paham terkait dengan penggunaan speaker pada bulan puasa.

Dengan tegas Gus Miftah mengatakan dirinya tidak ada sama sekali berceramah dengan penyebutan surat edaran Kemenag RI.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama," tegas dia.

Demi syiar Ramadhan, kata dia, penggunaan speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana bulan puasa pada zaman orang tua dahulu.

"Akan tetapi, tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker. Katakanlah sampai pukul 22.00 pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadhan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu. Jadi nuansa Ramadhan itu terasa," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti ceramah Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur beberapa hari lalu. 

Pasalnya, Gus Miftah dinilai mengkritisi surat edaran Kemenag terkait dengan imbauan menggunakan speaker dalam selama Ramadhan.

Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga pukul 01.00.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya seperti dikutip dari situs kemenag.go.id, Selasa (12/3/2024). (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral