Sumber :
- ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Senator Bali Arya Wedakarna Belum Kemasi Barang dari Kantornya hingga Batas Akhir
Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio Rahdiana mengatakan bila hingga berakhirnya batas waktu ternyata Arya Wedakarna dan tim tak mengemasi barang di ruangan maka?
Selasa, 12 Maret 2024 - 14:09 WIB
Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Nigman Zahir disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.
Sehubungan hal tersebut, maka Arya Wedakarna tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Bali.
Selanjutnya tertulis dalam surat bahwa fasilitas tersebut akan dipersiapkan untuk pergantian antar waktu (PAW).(ant/muu)