news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla saat melantik pengurus baru Masjid Al Markaz di Makassar, Ahad (10/3/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Apresiasi Aturan Pengeras Suara Masjid, JK: DMI Sudah Lakukan Sejak Lama

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla menilai baik peraturan pengeras suara masjid. Menurutnya, DMI sudah terapkan aturan serupa sejak lama di masjid di bawah naungannya.
Minggu, 10 Maret 2024 - 19:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengapresiasi kebijakan terkait aturan penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadhan di masjid.

Menurut Jusuf Kalla, pihak DMI sudah menyuarakan mengenai peraturan pengeras suara tersebut sejak lama.

"Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa soundsystem itu tidak terlalu banyak,” ujar JK usai melantik pengurus baru masjid Al Markaz Periode 2024-2029 di Makassar, Minggu (10/3/2024).

Mantan Wakil tersebut mengatakan pengaturan pengeras suara masjid oleh pemerintah sudah sesuai dan telah dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) sejak lama.

Ia menuturkan, mengenai aturan pengeras suara, masjid yang berada di bawah organisasinya sudah lama diterapkan aturan serupa.

Beberapa aturan yang dikeluarkan DMI seperti saat melantunkan adzan, pengajian awal atau tahrim bahkan saat menyampaikan ibadah.

“Aturan itu berlaku saat adzan, pengajian awal itu 5-10 menit saja tidak boleh lebih,” tambah JK yang juga Ketua Umum PMI Pusat ini.

Bagi JK, tujuan pentingnya mengatur pengeras suara masjid tidak lain karena kesyahduan.

"Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” ujarnya lagi.

Demikian halnya saat menyampaikan ceramah atau tauziah, suara yang keras justru tidak terdengar baik.

"Suaranya justru tidak bisa dipahami dan kalau terlalu keras jangan-jangan orang tidak mau ke masjid lagi,” ucap Jusuf Kalla. (ant/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral