- istimewa
Ribut soal Status Jakarta Tak Lagi DKI, Istana Langsung Bocorkan Data-datanya
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini di media sosial ribut soal status Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI) atau Ibukota Negara. Bahkan, hal itu juga diungkapkan Baleg DPR, hingga disanggah oleh Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.
Tak hanya Heru Budi saja yang menyanggah soal pernyataan Baleg DPR Supratman. Namun, Istana Negara juga bocorkan fakta-fakta soal polemik Jakarta kehilangan status DKI.
Istana angkat bicara melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, yang menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir," beber Dini melalui pesan singkat, Kamis (7/3/2024).
Tak hanya itu saja, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
Mengenai kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," pungkasnya.