- Haries Muhamad-tvOne
Soal Pemanggilan Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali, KPK Sebut Tak Ada yang Kebal Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap melakukan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai saksi dan akan mengusut dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo (BPPD).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan tak ada yang kebal hukum di Indonesia saat ditanya kapan akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait suap di BPPD.
"Saya kira tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini. Siapa pun dia kan," kata Tanak saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2024).
Ditegaskannya proses penyidikan dalam perkara ini akan tetap berjalan.
"Sepanjang ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, maka tentunya kami dari KPK yang sedang melakukan penyidikan akan melakukan pengembangan sampai ke sana," terang Tanak.
Dalam kasus ini, Muhdlor Ali sebagai bupati diduga terlibat. Hal itu merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor Ali dan Ari sebagai Kepala BPPD.