Sumber :
- Haries Muhamad-tvOne
Terdakwa Kepala Hudev UI Bantah Palsukan Kwitansi Proyek BTS 4G Bakti
Mantan Kepala Hudev UI membantah merekayasa administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI.
Rabu, 6 Maret 2024 - 13:11 WIB
Terkait perkara ini, Amar sebagai Kepala Hudev UI disebut berperan memalsukan kwitansi pembayaran terkait kajian teknis proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari pemalsuan itu, Hudev UI disebut menerima uang Rp1,9 miliar.
Amar dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hmd/nsi)