Mantan Kepala Hudev UI membantah merekayasa administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Yohan Suryanto, terkait perkara korupsi BTS Kominfo 2020-2022.
Perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Hudev UI Mohammad Amar Khoerul Umam.