news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mengejutkan! Status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Habis, DPR: Sejak 15 Februari.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Mengejutkan! Status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Habis, DPR: Sejak 15 Februari

Supratman Andi Agtas katakan, UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.
Selasa, 5 Maret 2024 - 19:55 WIB
Reporter:
Editor :

"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," ucap Andi.

Sebelumnya DPR telah mengantongi surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disertai daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU DKJ.

RUU DKJ akan bertalian dengan perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur. Menurut rencana, Jakarta akan meninggalkan status sebagai ibu kota di 2024 ini. (aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral