Tangkapan layar- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri Sampai Didesak Eks Pimpinan KPK, Polri Beri Penjelasan Begini

Senin, 4 Maret 2024 - 19:13 WIB

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023).

Hingga kini, penyidik sudah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sebanyak dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). Sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12/2023) dan Jumat (19/1/2024).

Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) itu juga beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Terakhir, surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan surat panggilan kedua kalinya untuk Firli Bahuri, setelah pada pemanggilan Selasa (6/2) tidak hadir penuhi panggilan penyidik.

Firli kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (26/2), dengan alasan ada kegiatan dan meminta dijadwalkan ulang.

Sebelumnya, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral