- Antara
Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini Aturan Lengkapnya
Sementara layanan pesan antar akan diberikan izin beroperasi hingga pukul 20.00. Namun, bagi restoran yang melayani pesan antar saja diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
Pusat Perbelanjaan atau Mal
Jika sebelumnya mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00, tetapi saat PPKM Darurat diberlakukan, operasional mal hanya diizinkan hingga pukul 17.00 dengan pembatasan pengunjung hanya 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan secara ketat.
Berdasarkan hasil rapat Kemenko Marves, Rabu (30/6), seluruh aktivitas di pusat perbelanjaan dan perdagangan akan ditutup. Sementara penutupan total tidak berlaku bagi supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen saja.
Kegiatan Ibadah
Untuk zona merah dan oranye kegiatan ibadah akan ditiadakan hingga daerah tersebut dinyatakan aman dan berubah menjadi zona hijau.
Sementara untuk daerah yang masuk dalam zona lainnya akan mengikuti aturan yang diberlakukan Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Transportasi Umum
Transportasi umum akan tetap beroperasi dengan kapasitas 70 persen. Untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama.
Sementara untuk calon penumpang yang menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan hasil swab PCR dengan durasi paling lama dua hari sebelum keberangkatan.
Swab antigen dan GeNose tidak berlaku bagi transportasi udara, kedua tes tersebut hanya berlaku bagi transportasi lainya dengan durasi tes paling lama satu hari sebelum keberangkatan.
Seni dan Budaya
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan. (mii)