Pusat Perbelanjaan.
Sumber :
  • Antara

Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini Aturan Lengkapnya

Rabu, 30 Juni 2021 - 21:01 WIB

Jakarta – Lonjakan kasus Covid-19 yang makin tak terkendali di sejumlah wilayah di Indonesia, membuat pemerintah akan segera mengambil langkah tegas dalam menurunkan angka penularan Covid-19. Rencananya Pulau Jawa dan Bali akan terkena dampak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat .

Menurut informasi yang dihimpun tvOnenews.com, sejumlah aturan tegas rencananya akan diterapkan pada 3 Juli mendatang. Di mana kebijakan tersebut akan berlaku selama 17 hari.

Dan berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat.

Perkantoran/ Tempat Kerja

Dalam PPKM Darurat, kegiatan perkantoran akan dibatasi secara ketat, dimana sebelumnya dalam PPKM mikro kegiatan perkantoran memberlakukan Work From Office (WFO) 50 persen dan Work From Home (WFH) 50 persen, tetapi hal itu tidak berlaku di PPKM Darurat.

Nantinya dalam PPKM Darurat WFH akan diberlakukan 75 persen dan WFO hanya 25 persen saja. Pemberlakuan aturan tersebut bagi zona merah dan zona oranye. Sementara di luar zona tersebut kegiatan perkantoran akan sama dengan aturan PPKM mikro Ketat yakni WFO 50 persen dan WFH 50 persen.

Kegiatan Belajar mengajar (KBM)  

Jika sebelumnya kegiatan KBM yang diberlakukan dalam PPKM mikro untuk zona merah dilakukan secara daring, sepertinya aturan dalam PPKM Darurat tidak jauh berbeda, di mana kegiatan belajar mengajar akan tetap diberlakukan secara daring.

Sementara untuk daerah di luar zona merah akan mengikuti aturan yang telah dibuat oleh Kemendikbudristek.

Sektor Esensial

Masih dalam salinan yang sama, untuk kegiatan sektor esensial yang terdiri dari industri, pelayanan dasar utilitas publik, dan proyek vital nasional akan diberlakukan aturan yang sama saat penerapan PPKM Darurat, yakni dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan Makan dan Minum

Penularan Covid-19 yang kian masif, aturan kegiatan makan dan minum pun akan diatur secara ketat saat PPKM Darurat diberlakukan, seperti di kafe, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan.  

Makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan 25 persen kapasitas dengan pembatasan jam operasional hingga pukul pukul 17.00.

Sementara layanan pesan antar akan diberikan izin beroperasi hingga pukul 20.00. Namun, bagi restoran yang melayani pesan antar saja diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

Pusat Perbelanjaan atau Mal

Jika sebelumnya mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00, tetapi saat PPKM Darurat diberlakukan, operasional mal hanya diizinkan hingga pukul 17.00 dengan pembatasan pengunjung hanya 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan hasil rapat Kemenko Marves, Rabu (30/6), seluruh aktivitas di pusat perbelanjaan dan perdagangan akan ditutup. Sementara penutupan total tidak berlaku bagi supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen saja.
 

Kegiatan Ibadah

Untuk zona merah dan oranye kegiatan ibadah akan ditiadakan hingga daerah tersebut dinyatakan aman dan berubah menjadi zona hijau.

Sementara untuk daerah yang masuk dalam zona lainnya akan mengikuti aturan yang diberlakukan Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Transportasi Umum

Transportasi umum akan tetap beroperasi dengan kapasitas 70 persen. Untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama.

Sementara untuk calon penumpang yang menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan hasil swab PCR dengan durasi paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

Swab antigen dan GeNose tidak berlaku bagi transportasi udara, kedua tes tersebut hanya berlaku bagi transportasi lainya dengan durasi tes paling lama satu hari sebelum keberangkatan.

Seni dan Budaya

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan. (mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
02:03
02:10
01:29
07:12
02:14
Viral