Gedung MK.
Sumber :
  • Setkab

Putusan MK: Jaksa Agung Tidak Boleh dari Pengurus Partai Politik

Kamis, 29 Februari 2024 - 21:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jaksa Agung tidak boleh dari pengurus partai politik

Hal ini disampaikan MK terkait gugatan Undang-Undang Kejaksaan. Putusan ini tertuang dalam nomor 6/PUU-XXII/2024. Undang-Undang Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

Disebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 terkait syarat Jaksa Agung. 

MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung seseorang itu bukan merupakan pengurus partai politik.

Pengurus partai politik yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus berhenti terlebih dulu dari kepengurusan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut pengurus partai politik merupakan orang yang memiliki keterikatan mendalam dengan partai sehingga akan berpotensi timbulnya konflik kepentingan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral