Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (27/2/2024)..
Sumber :
  • ANTARA/Aris Wasita

Gibran Lakukan Kajian Akademis Terkait Surat Edaran Penjualan Daging Anjing

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:07 WIB

Solo, tvOnenews.com - Pemkot Surakarta melakukan kajian akademis terkait surat edaran (SE) yang mengatur tentang penjualan daging anjing.

"Kemarin baru kami tanda tangani SE daging anjing. Sedang kami follow up dengan kajian akademisnya," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya, Pemkot Surakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38/597/2024 tentang Imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta. 

Pada SE tersebut pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging anjing.

Ilustrasi: daging anjing. (Komunitas Animal Defender Indonesia)

Ia mengatakan ada usulan dari sejumlah pihak agar SE tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah. 

Oleh karena itu, pihaknya menganggap perlu dibuat kajian akademis terlebih dahulu.

"Makanya kami buat kajian akademisnya dulu. Yang penting kalau kami sih bukan masalah nanti jadi perda atau apa, yang penting para pedagang bisa melanjutkan usahanya di bidang lain," katanya.

Gibran mengatakan sejauh ini pedagang daging anjing cukup kooperatif meski SE tersebut telah terbit, termasuk komunitas Dog Meat Free yang juga berupaya meringankan pedagang yang ingin beralih jenis jualan.

"Dari komunitas Dog Meat Free inisiatif mengumpulkan CSR untuk nanti menjadi modal untuk pedagang," katanya.

Dengan demikian, Gibran mengatakan semua bergerak dalam menyikapi penjualan daging anjing di Kota Solo.

"Kalau dari SE yang sifatnya imbauan dan lanjut dengan kajian akademis," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho mengatakan telah diminta oleh Sekretariat Daerah Kota Surakarta untuk membuat kajian akademis terkait hal tersebut. 

Pemkot berencana meningkatkan SE Wali Kota tentang imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan Yang Aman dan Sehat itu menjadi Perda.

"Surat edaran hanya bersifat imbauan kurang kuat untuk mengatur peredaran. Penerapannya juga berlandaskan kesadaran masyarakat, makanya akan ditingkatkan jadi perda," katanya.(ant/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral