Arsip Foto - Pengunjung melintas di belakang pajangan contoh koran digital dalam Festival Literasi Media Digital di Palu, Sulawesi Tengah.
Sumber :
  • ANTARA

PWI Sambut Baik Perpres Publisher Rights, Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup Awak Media 

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyebutkan Perpres Publisher Rights bisa meningkatkan kualitas hidup dari awak media di Indonesia.

PWI pun menyambut baik regulasi Publisher Rights yang kini telah diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Diharapkan dengan adanya Perpres itu, dapat memberikan manfaat baik bagi bisnis perusahaan media.

"Kalau perusahaannya nanti membaik secara ekonomi dengan hadirnya Perpres (Publisher Rights) itu, kami kami tentu sebagai organisasi wartawan menyambut baik ini karena tentu nantinya ada perbaikan kualitas (hidup) pada wartawan," kata Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dikutip ANTARA.

Ia menilai, selama belum ada peraturan tersebut, memang banyak platform digital yang melakukan praktik kurang imbang kepada perusahaan-perusahaan media.

Kehadiran Perpres Publisher Rights, bisa membuat perusahaan media mendapatkan kesepakatan yang dapat menjadi bentuk apresiasi terhadap produksi berita dan memberikan pengaruh baik kepada binisnya.

"Kalau nanti ada ikatan-ikatan baik itu untuk satu perusahaan atau berkelompok konten-konten mereka dibayarkan kan bagus," kata Hendry.

Selama 3 tahun terakhir, Perpres Publisher Rights mengalami pembahasan alot demi mengakomodiasi berbagai kepentingan pihak yang bersangkutan.

Akhirnya, selesailah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan Perpres Publisher Rights.

Presiden Joko Widodo menyatakan telah meneken Perpres tersebut saat memberikan sambutan dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2) lalu.

Pada prinsipnya, Perpres Publisher Right yang terdiri atas enam bab dan 19 pasal itu ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, bukan untuk mengurangi kebebasan pers.

Bahkan, Perpres tersebut tidak mengatur kreator konten tetapi hanya berfokus untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air.

Salah satunya, dengan mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers dengan perusahaan platform digital, seperti Google maupun Meta.

Perusahaan platform digital yang telah ditetapkan oleh Pemerintah diwajibkan memberikan upaya terbaik dalam membantu memprioritaskan, memfasilitasi, dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

Perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers. Bahkan, melaksanakan pelatihan dan program yang bertujuan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. (ant/iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral