news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Kemendikbudristek.
Sumber :
  • Kemendikbudristek.go.id

Kemendikbudristek Respons Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI merespons kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.
Minggu, 25 Februari 2024 - 20:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI merespons kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila. 

Bahkan, Kemendikbudristek RI mengaku turut serta menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini. 

"(Kami sudah monitor kasus tersebut) Berdasar laporan masyarakat. Kasus tersebut sudah ditangani inspektorat jenderal," kata Nizam saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Minggu (25/2/2024). 

Nizam menjelaskan pihaknya ikut turun tangan menangani kasus tersebut sesuai Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). 

Sementara, kata Nizam, pihaknya menyerahkan pengungkapan proses hukum yang berlaku kepada kepolisian. 

"Kepolisian ya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," katanya. 

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Mengadu ke Kemendikbudristek RI 

Korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila turut mengadukan insiden tersebut ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (Kemendikbudristek) RI. 

Tak hanya itu, korban dugaan pelecehan seksual itu turut serta bersurat kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). 

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual, Amanda Manthovani saat dikonfirmasi awak media. 

"Kita sudah bersurat ke Kemedikbud, LLDIKTI, Komnas Perempuan sama LPSK. Kita sudah ada pertemuan juga waktu itu saya LLDIKTI, Dikti, komnas perempuan sama LPSK. Kita sudah bersurat semuanya," kata Amanda, Jakarta, Minggu (25/2/2024). 

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Surati LPSK

Korban dugaan aksi pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani mengaku pihaknya tak hanya menyurati LPSK dalam upaya perlindungan dan bantuan hukum kasus tersebut. 

Beruntung, sejumlah lembaga merespons baik terkait upaya perlindungan korban dari kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila tersebut 

"Iya dan perlindungan Komnas Perempuan kita sudah juga. Dan sudah direspons sama semua instansi, mereka responsnya bagus," kata Amanda kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (25/2/2024). 

Diberitakan sebelumnya, oknum rektor Universitas Pancasila (UP), Jakarta berinisial ETH dipolisikan usai diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap pegawai wanitanya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral