- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Waduh! 1.747 TPS Lakukan Penghitungan Suara Ulang, KPU Ungkap Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumukan sebanyak 1.747 tempat pemungutan suara (TPS) di 20 provinsi di Indonesia melakukan penghitungan suara ulang Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan 1.747 TPS yang melakukan penghitungan suara ulang itu tersebar di 1.154 desa/kelurahan, 545 kecamatan, dan 148 kabupaten/kota.
Data itu berdasarkan update per Jumat (23/2/2024) pukul 16.44 WIB.
Adapun 20 provinsi itu meliputi, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontalo, Jawa Tengah, Banten, sulawesi utara, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Lampung.
Idham menjelaskan penghitungan suara ulang terjadi karena menindaklanjuti beberapa temuan dari Bawaslu, salah satunya karena suara kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kurang jelas saat membacakan hasil pencoblosan surat suara.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, misalnya saat dibacakan suara KPPS, suara ketua KPPS kurang lantang, kurang jelas, tapi bukan disabilitas,” kata Idham saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
“Kenapa, mungkin karena faktor jam kerja yang cukup lama, yang akhirnya membuat ketua KPPS menurun volumenya. Itu salah satu sebab,” sambungnya.
Selain itu, Idham menyebut penyebab yang lain adalah karena adanya keberatan dari saksi.
“Menurut saksi ada ketidaktepatan dalam penulisan hasil perolehan suara bentuk tally di chasil plano. Misal, ada pemilih mencoblos lambang partai dan nama caleg, tapi suaranya dimasukkan ke nama partai, harusnya masuk ke nama caleg,” jelas dia.
“Ada KPPS yang menyebut ketika disebut lambang partai nama caleg nomer tertentu, tapi ditulis nomer lainnya,” pungkasnya. (saa/muu)