ILUSTRASI - Polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Polri soal Anggotanya Diduga Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK: Tunggu Proses

Rabu, 21 Februari 2024 - 16:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Korps Bhayangkara angkat bicara soal ada anggota Polri yang terseret dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengaku bahwa pihaknya masih menunggu proses di KPK.

"Kita menunggu proses yang sedang berjalan di KPK," ucap Arief, Rabu (21/4/2024).

Arief berdalih pihaknya masih menunggu bagaimana tindaklanjuti dari KPK juga Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menangani kasus pungli itu. Untuk itu, dia belum bicara lebih jauh lagi.

"Sementara menunggu inisiatif dari KPK. Karena proses sedang berjalan di sana," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhi putusan atau vonis kepada 12 orang yang menjadi klaster pertama dari 90 orang pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam dugaan pungutan liar di Rutan KPK.

Belasan orang itu dijatuhi hukuman sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa I sampai dengan XI dan XIII masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menyebutkan bahwa 12 orang yang diberikan sanksi berat itu antara lain Muhammad Abduh, Suparlan, Gina Javier Fajri, Syarifudin, Wardoyo, Gusnur Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Arif Rahman Hakim, Zainuri, Dian Ari Haryanto, Asep Jamaludin dan Rohimah.

Sejatinya, ada 13 orang yang ikut dalam sidang pembacaan vonis etik dugaan pungli di Rutan KPK. Tetapi, satu orang lainnya Dewas tak punya wewenang untuk memberikan sanksi etik. (rpi/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral