omisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Sumber :
  • ANTARA

KPAI Menilai Penanganan Pelaku Kekerasan di Sekolah Belum Munculkan Efek Jera Sebabkan Perundungan Terus Berulang

Selasa, 20 Februari 2024 - 15:55 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan penanganan terhadap pelaku kekerasan di satuan pendidikan belum memunculkan efek jera terhadap pelaku.

Hal ini kemudian menyebabkan kekerasan seperti perundungan atau bullying terhadap anak masih terus terjadi di satuan pendidikan.

Menurut KPAI, penanganan pelaku kekerasan di satuan pendidikan masih berada di tahap penegakan peraturan, belum pada penyadaran. 

"Belum menyentuh pada pemulihan dan penyadaran terhadap dampak perilaku negatif yang dilakukan dapat menyakiti orang lain dan merugikan diri sendiri, sehingga tidak muncul efek jera bagi pelaku yang berkelanjutan," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, dikutip dari ANTARA, Selasa (20/2/2024).

Hal ini dikatakan Aris sebagai tanggapan kasus perundungan terhadap siswa yang terjadi di sekolah internasional di Tangerang Selatan, Banten. Salah satu pelakunya diduga adalah anak dari artis Vincent Rompies.

KPAI juga menyebutkan sumber daya manusia yang terlibat dalam tim pencegahan dan penanganan di sekolah tidak semuanya memiliki kompetensi perlindungan anak yang komprehensif.

"Misalnya, bukan berlatar belakang psikologi atau BK (bimbingan konseling), atau setidaknya memiliki kepekaan atau perspektif perlindungan anak," kata Aris menambahkan.

Menurut dia, perundungan masih sering terjadi di sekolah karena satuan pendidikan masih belum memahami bahwa selain fungsi pembelajaran, sekolah juga harus menjalankan fungsi perlindungan.

"Edukasi, sosialisasi, penguatan sistem pencegahan, dan penanganan pada satuan pendidikan masih belum maksimal. Rutinitas target kurikulum hanya pada capaian pengetahuan dan keterampilan, tetapi pada ranah sikap dan karakter anak masih belum mendapatkan perhatian serius," ujar Aris.

Sebelumnya, informasi kasus perundungan terhadap seorang siswa di SMA internasional di Tangerang Selatan, beredar di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh para siswa senior korban.

Korban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami memar hingga luka bakar di tubuhnya. Sementara itu, pihak sekolah menyebut bahwa pengeroyokan terhadap anak dilakukan di luar sekolah. 

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta agar kasus perundungan ini segera diusut oleh polisi.

"Kepolisian harus segera mendalami dan mengusut kebenaran asus tersebut, serta pastikan semua yang terlibat diperiksa agar tidak ada pelanggaran hak anak tambahan dalam peristiwa tersebut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar.

Ia juga meminta agar penanganan kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban ataupun pelaku. (ant/iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral