- ANTARA
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Pemerintah Perketat Pengawasan Bus Pariwisata
Sementara, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno memaparkan bahwa PO Bus ataupun pemilik kendaraan juga diimbau untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
"Dengan semakin meningkatnya antusiasme masyarakat berwisata, BPTD setempat dapat melakukan ramp check angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata setempat," paparnya.
Mengingat cukup seringnya kecelakaan angkutan orang yang terjadi di awal tahun 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus meningkatkan pengawasan terhadap bus pariwisata maupun bus AKAP. Selain itu, Ditjen Hubdat juga akan melakukan evaluasi dan koordinasi bersama dengan para stakeholders terkait agar tetap menjaga keselamatan penumpang dan mengedepankan transportasi darat yang berkeselamatan. (ant/ito)