- tvOne - Apa Kabar Indonesia Pagi
Eksepsi Eks Sekretaris FPI, Munarman Menahan Tangis dan Mendoakan yang Memfitnahnya Dapat Azab dari Allah SWT
Jakarta - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menjalani sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (15/12/2021). Dalam sidang beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan suara Munarman terdengar seperti menahan tangis. Dia mengaku terzalimi selama 8 bulan terakhir atas kasus tuduhan tindak pidana terorisme yang dituduhkan kepadanya.
"Selama delapan bulan saya dizalimi, penangkapan yang sewenang-wenang dengan tuduhan yang direkayasa melalui case building yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya. Semoga semua yang memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT," ujar Munarman, di saat membacakan eksepsinya di PN Jaktim, dikutip tvonenews.com dari viva.co.id, Rabu.
Dalam pembelaannya, Munarman juga mengatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap dirinya tidak jelas dan tidak cermat.
"Berdasarkan uraian di atas maka saya memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela. Menerima nota keberatan saya seluruhnya, menyatakan penangkapan saya tidak sah, memerintahkan jaksa penuntut untuk melepaskan saya," katanya.
Mantan Sekretaris FPI itu juga mengatakan, dakwaan jaksa atas dirinya sangatlah tidak benar dan melanggar aturan Pasal 1 ayat 1 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UUD.
"Menyatakan dakwaan JPU error in persona, menyatakan dakwaan JPU tidak cermat atau tidak jelas, atau tidak cermat. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan saya dari dakwaan, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," ujar Munarman.
Dalam eksepsinya, Munarman juga membahas peristiwa tewasnya enam laskar FPI. Dia merasa dirinya dituduhkan terlibat dalam kasus terorisme agar kasus tersebut tertutup.