- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Reaksi Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu: Kita Hormati Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Co-captain Timnas Pemenangan AMIN, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong menanggapi dirinya yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tentunya kita bukan hanya saya, tapi keseluruhan pada Timnas AMIN, tim kampanye Anies-Muhaimin menghormati hukum dan tidak lazim subjek sebuah perkara mengomentari dirinya lazim," ujar Tom Lembong, di DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (1/1/2024).
Akan tetapi, mantan Menteri Investasi Indonesia ini menyatakan kasus tersebut akan diatasi oleh Tim Hukum Nasional AMIN.
"Jadi praktik yang lazim itu biar tim hukum Timnas yang merespons, menerangkan apa posisi kita," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, laporan yang dilayangkan pada Senin, 29 Januari 2024 itu menduga Tom telah menghasut masyarakat dengan mengunggah larangan presiden berkampanye jika memiliki hubungan darah, yang merupakan petitum gugatan dalam perkara yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tom dilaporkan oleh pengacara bernama Hendarsam Marantoko, mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) dengan surat tanda bukti penyampaian laporan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Dalam laporan itu, Hendarsam mengatakan Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisikan Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu yang palsu lewat akun Instagram-nya pada Jumat, 26 Januari 2024.
Pasal palsu tersebut berbunyi:
"Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...."
Hendarsam menjelaskan, Pasal 299 Ayat 1 yang diunggah itu tak tercantum dalam UU Pemilu karena memang masih dimohonkan penguburannya di MK.
Dia menduga mantan kepala BKPM itu ingin menghasut atau mengadu domba masyarakat agar merespons negatif pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal diperbolehkannya presiden berkampanye. (agr/muu)