- Instagram @nandoariiiss/ANTARA foto 2021 (15/6/2021)
Nyaris Keluar dari Timnas Indonesia U-19, Ernando Ari Jadi Korban Dokter Gadungan
Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Sleman menangkap tersangka dokter gadungan yang menipu sejumlah pemain Timnas Indonesia.
Elwizan Aminuddin (42) biasa dipanggil dokter Amin ditangkap oleh jajaran Polresta Sleman di Cibodas, Tanggerang pada Rabu (24/1/2024).
Sempat menjadi buronan polisi dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun. Dokter Amin diketahui telah menipu 8 tim sepakbola termasuk Timnas Indonesia U-19.
Salah satu korbannya adalah Ernando Ari, kiper Timnas Indonesia U-19 yang mengalami cedera bahu.
Saat itu Ernando mengalami cedera bahu dan konsultasi kepada Amin, namun ia diperbolehkan kembali bermain tanpa harus melakukan operasi.
Pelatih Timnas U-19 Shin Tae-yong, yang menyadari adanya kejanggalan itu segera menyelamatkan Ernando yang ternyata mengalami cedera parah pada bahunya.
Beruntung, Ernando Ari segera mendapatkan penanganan yang tepat sehingga dapat bergabung kembali menjadi kiper utama di Timnas U-19.
Dalam melancarkan aksinya, Amin memalsukan ijazah kedokteran dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh. Tim terakhir yang ia tipu adalah PSS dengan total kerugian Rp254 juta.
Motif dari pelaku, salah satunya karena ia senang dengan dunia sepakbola dan masalah ekonomi dimana penghasilannya hanya bergantung pada hasil ia menjadi kondektur bus.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengungkapkan kronologi penangkapan.
Diawali dengan tersebarnya rumor dokter palsu di kalangan sepakbola, PSS akhirnya mengirimkan surat kepada Universitas Syah Kuala Banda Aceh pada Selasa (30/11/2021) untuk mengkonfirmasi status Amin.
Universitas Syah Kuala Banda Aceh kemudian mengkonfirmasi bahwa Amin tidak pernah mengenyam pendidikan disana.
Riski menyampaikan bahwa proses penangkapan berlangsung dengan menyebarkan DPO ke beberapa media sosial.
Hal itupun membuahkan hasil berkat laporan dari salah satu warga Tanggerang.
Ia juga mengungkapkan kesulitan saat akan menangkap Amin karena selama dua tahun.
"Amin berpindah-pindah tempat dan sering mengubah identitasnya," ujarnya.
Selama dua tahun masa pencarian, Amin berjualan di salah satu pasar di Tanggerang demi menghidupi keluarganya.
Setelah tertangkap, polisi menjatuhkan hukuman kepada tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (mg2/muu)