Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast, Putra Wibowo saat ditangkap Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Tak Terlacak Bareskrim Polri, Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Diciduk Usai Langgar Keimigrasian di Thailand

Sabtu, 27 Januari 2024 - 15:23 WIB

Namun, didapati keuntungan tak ada yang didapat oleh para member investasi bodong robot trading Viral Blast tersebut. 

 

Adapun para pelaku disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (raa)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral