Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, pada debat cawapres yang digelar KPU di JCC, Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Sumber :
  • tim tvonenews/Bagas

Mahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga Jika Menang Pilpres

Rabu, 24 Januari 2024 - 13:49 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD berjanji akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) jika menjabat wapres pendamping Ganjar Pranowo.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam acara dialog bersama masyarakat bertajuk ‘Tabrak Prof!’ di Kafe Borjuis, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).

Awalnya, Mahfud MD mendapatkan pertanyaan dari salah seorang mahasiswa UNDIP bernama Angelia tentang pekerja rumah tangga yang dianggap kerap direndahkan. 

Padahal pekerjaan domestik seperti ini juga perlu dihargai, terutama soal pengupahan.

“Yang menjadi konsern saya juga terkait pengawasan prof. Pengawasan dari pekerja rumah tangga yang direkrut oleh lembaga. Nah itu pemerintah belum mempunyai sama sekali pengawasan terhadap pekerja rumah tangga,” tuturnya.

Mendengar aspirasi tersebut, Mahfud MD menyampaikan bahwa apa yang menjadi konsern di pertanyaan itu adalah pengesahan RUU PPRT. Saat ini RUU itu sudah masuk prolegnas DPR.

“Sekarang tinggal kesepakatan partai-partai. Ingat ini negara demokrasi, kalau pemerintah sudah ajukan lalu DPR-nya tidak melanjutkan, kita tidak bisa memaksakan juga,” kata Mahfud

Oleh sebab itu, Mahfud menyebut masyarakat sipil dan perguruan tinggi harus kuat mendorong pengesahan RUU PPRT agar para pekerja rumah tangga bisa mendapat perlindungan hukum.

Mahfud pun berkomitmen menjadikan pengesahan RUU PPRT sebagai prioritas utama jika terpilih jadi Wapres. Mahfud berharap DPR segera mengesahkannya.

“Mudah-mudahan segera ditanggapi oleh DPR. Tapi kalau ini misalnya pada periode ini ditanggapi juga, nanti pemerintahan yang akan datang insya Allah ini akan masuk prioritas utama pada periode pertama,” pungkasnya.(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral